Diakonia.id – Pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp39,25 miliar kepada korban maupun keluarga ahli waris korban aksi terorisme. Pemberian kompensasi itu merupakan bentuk pertanggungjawaban negara kepada para korban.
Presiden Joko Widodo mengatakan kompensasi itu diberikan kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia. Korban teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.
“(Dana kompensasi diberikan) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu,” kata Jokowi dalam acara penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden di Youtube, Rabu (16/12).
Selain itu, Jokowi mengatakan sebelumnya negara telah membayarkan kompensasi pada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. Seperti korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda pada 2016, korban bom Thamrin 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara 2017, bom Kampung Melayu 2017, hingga peristiwa terorisme di Sibolga 2019 dan lainnya.
Mantan Wali Kota Solo itu menyadari bahwa nilai kompensasi yang diberikan tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban.
Sebab bisa saja selama ini mereka mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. Kemudian para korban juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental, dan juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya.
“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat,” kata Jokowi.
“Memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, Jokowi juga mengatakan pemerintah terus memperkuat komitmen upaya pemulihan korban terorisme. Salah satunya dengan mengeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
“Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujar Jokowi.
(dmi/pmg/cnn)