• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

KKB sebagai teroris, Mahfud minta TNI-Polri lakukan tindakan tegas

Diakonia IndonesiabyDiakonia Indonesia
3 May 2021
inUmum
AA
0
KKB sebagai teroris, Mahfud minta TNI-Polri lakukan tindakan tegas


Diakonia.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur menyusul dikategorikannya kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris.

“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” kata Mahfud saat jumpa pers secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Baca juga:   Ridwan Kamil jamin keamanan selama Perayaan Paskah

Menurut Mahfud, setiap kekerasan yang memenuhi unsur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan dinyatakan sebagai teror.

“Dan secara hukum pula, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.

Baca juga:   Bagaimana saya bisa tahu jika keinginan hati saya berasal dari Allah?

Untuk menghadapi KKB di Papua itu, menurut dia, TNI dan Polri tidak perlu mengerahkan kekuatan yang besar.

“Ya, kita hanya menghadapi segelintir orang. bukan menghadapi rakyat Papua. Oleh sebab itu akan dilakukan menurut UU,” katanya lagi. Yaitu, mengedepankan kepolisian yang mendapatkan bantuan dari TNI dalam melakukan operasi di Papua.

“Itu aja UU-nya. Dan itu tidak perlu banyak tinggal dikoordinasikan menurut istilah Presiden kemarin, disinergikan aja jangan jalan sendiri-sendiri,” ujarnya pula.

Baca juga:   Mahfud Sebut Wacana KKB Teroris Sudah Muncul Sejak 2018

Pangdam dan Kapolda agar berkoordinasi dengan baik di bawah bimbingan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, sehingga semua terkoordinasi.

Sedangkan BIN tetap diminta untuk melakukan kegiatan-kegiatan intelijen yang sifatnya lebih politis.

“Politis itu misalnya penggalangan terhadap tokoh-tokoh, mengidentifikasi lokasi-lokasi, kemudian melakukan penggalangan diplomasi bersama Kemenlu terhadap negara-negara sekitar di Pasifik atau negara-negara lain yang menjadi tempat pelarian orang-orang separatis,” ujar Mahfud pula.

Join @idDiakonia on Telegram
Share23SendShareTweet14Share4Share6Send
Previous Post

Penangkapan terduga teroris di Sulsel bertambah menjadi 52 orang

Next Post

Pemerintah Sri Lanka Setujui RUU Larangan Cadar bagi Muslimah

Next Post
Pemerintah Sri Lanka Setujui RUU Larangan Cadar bagi Muslimah

Pemerintah Sri Lanka Setujui RUU Larangan Cadar bagi Muslimah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 77 other subscribers

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2020 Diakonia Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2020 Diakonia Indonesia