• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
    • Gereja
  • Belajar Alkitab
  • Blog
    • APOLOGETIK & TANGGAPAN ATAS TUDUHAN
    • Denominasi
    • Keluarga & Relasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
  • Our Services
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
    • Gereja
  • Belajar Alkitab
  • Blog
    • APOLOGETIK & TANGGAPAN ATAS TUDUHAN
    • Denominasi
    • Keluarga & Relasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
  • Our Services
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

KontraS Desak Kasus Intan Jaya Disidang di Pengadilan Sipil

Diakonia IndonesiabyDiakonia Indonesia
27 December 2020
inUmum
46 1
AA
0
KontraS Desak Kasus Intan Jaya Disidang di Pengadilan Sipil


Diakonia.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesakJaksa Agung dan Oditur Jenderal segera mengusulkan kasuspenembakan di Intan Jaya Papua disidangkan di pengadilan sipil.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai, tak ada alasan untuk tidak mengadili kasus penembakan tersebut di pengadilan sipil. UU Peradilan Militer Pasal 200 ayat (1), katanya, terang menjelaskan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dalam peristiwa tersebut.

“Jaksa Agung dan Oditur Jendral agar dapat mengusulkan untuk menuntut dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan umum,” kata Fatia dalam keterangannya, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (26/12).

Sebanyak 17 anggota TNI diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kekerasan, penembakan, dan pembunuhan di Kabupaten Intan Jaya, Papua sejak April hingga awal Oktober lalu.

Baca juga:   PBNU Kecam Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar

Sejumlah kasus itu mulai dari pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, hilangnya 2 orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang ditahan di Koramil Sugapa, kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, hingga penembakan terhadap Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa.

Dari total empat kasus tersebut, dua kasus di antaranya, yakni penembakan Pendeta Yeremia dan Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa, belum ada penetapan tersangka.

Sedangkan, dalam kasus pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa pada 19 September, telah ditetapkan delapan anggota TNI sebagai tersangka. Kemudian sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus hilangnya Luther Zanambani dan Apinus Zanambani yang ditahan di Koramil Sugapa sejak April.

Baca juga:   Kisah sandera al-Qaida, dari masuk Islam hingga tak lagi lancar berbahasa Inggris

Fatia menilai sejumlah kasus itu penting untuk segera dibawa ke peradilan umum. Pihaknya berkaca dalam sejumlah proses penyelesaian kasus di Mahkamah Militer umumnya tertutup.

Sepanjang 2020, KontraS mencatat ada 114 dari total 196 kasus tindak pidana umum yang diadili Mahkamah Militer mulai dari narkoba, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kesusilaan hanya disanksi kurang dari setahun.

“Hal ini tentu menunjukkan disparitas pemidanaan yang tinggi bila dibandingkan dengan sanksi yang diberikan untuk tindak pidana serupa bagi pelaku masyarakat sipil di peradilan umum,” kata Fatia.

Baca juga:   Belajar dari Ezra: Mengapa Kita Perlu Mempelajari dan Mengajar Alkitab?

Selain mendesak Jaksa Agung dan Oditur Militer menyeret sejumlah kasus kekerasan dan pembunuhan di Intan Jaya ke peradilan umum, pihaknya juga meminta TNI melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengusut tuntas dan menetapkan para tersangka dalam kasus tersebut.

KontraS juga mendesak Komisi I dan III DPR memprioritaskan dan mulai mengagendakan pembahasan revisi UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997 yang dinilai belum disesuaikan dengan semangat reformasi 1998.

“Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang komprehensif dengan memperhatikan akar permasalahan di Papua guna mencegah berlanjutnya praktik kekerasan yang membahayakan keselamatan warga sipil,” pungkas Fatia.
(thr/ayp/cnn)

Join @idDiakonia on Telegram
Tags: Intan Jaya
Share24SendShareTweet15Share4Share6Send
Previous Post

Asal Usul Gereja Ayam, Berawal dari Mimpi

Next Post

Hidupku yang kuhidupi sekarang di dalam daging, adalah hidup oleh iman dalam Anak Allah. [Galatia 2:20]

Next Post

Hidupku yang kuhidupi sekarang di dalam daging, adalah hidup oleh iman dalam Anak Allah. [Galatia 2:20]

Leave a ReplyCancel reply

No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 65 other subscribers

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2020 Diakonia Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
    • Gereja
  • Belajar Alkitab
  • Blog
    • APOLOGETIK & TANGGAPAN ATAS TUDUHAN
    • Denominasi
    • Keluarga & Relasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
  • Our Services
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate

© 2020 Diakonia Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

true