• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
    • Gereja
  • Belajar Alkitab
  • Blog
    • APOLOGETIK & TANGGAPAN ATAS TUDUHAN
    • Denominasi
    • Keluarga & Relasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
  • Our Services
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
    • Gereja
  • Belajar Alkitab
  • Blog
    • APOLOGETIK & TANGGAPAN ATAS TUDUHAN
    • Denominasi
    • Keluarga & Relasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
  • Our Services
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Kebangsaan

Menegakkan Konstitusi, Konsolidasi Demokrasi (1)

Diakonia IndonesiabyDiakonia Indonesia
28 January 2020
inKebangsaan
45 2
AA
0


Diakonia.id – Berbagai aksi belakangan ini yang nyata-nyata berusaha mengganti Pancasila, mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hendak mengganti kedaulatan rakyat yang sungguh sudah kebablasan.

Indoktrinasi ajaran radikal dilakukan secara sistematis dan berlangsung lama, sudah merasuk jauh ke tengah masyarakat. Demikian pula latihan ala militer, bom Bali, teror Poso, pawai akbar mendukung Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) di Bundaran HI (2014), bom Marriott, bom Sarinah, bom Kampung Melayu, dan lain-lain mengisi daftar panjang ancaman yang makin serius atas bangsa dan negara yang berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Ada yang menganggap berbagai aksi itu adalah konsekuensi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 setelah amandmen, sebagai akibat yang tidak diharapkan dari demokrasi. Salah kaprah ini dan pembiaran selama belasan tahun sejakreformasi telah memberi ruang tumbuh dan ruang gerak bagi berbagai paham yang menentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan wawasan kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, ada yang berkomentar: lihatlah, demokrasi memang tidak bisa mengatasi gangguang seperti itu, tidak cocok, harus dicari cara lain, dan selanjutnya.

TUGAS BESAR MENUNGGU

Istilah demokrasi memang sering diartikan sebagai kebebasan berbuat apa saja. Namun, istilah demokrasi juga didaku berbagai pihak dalam arti dan maksud, seperti demokrasi mayoritarian, demokrasi liberal, demokrasi konstitusional bahkan hingga demokrasi rakyat seperti yang dikenal di negara sosialis kiri. Oleh karena itu, perlu jelas terlebih dahulu demokrasi yang dimaksud UUD 1945.

Baca juga:   Polri Resmi Buru Provokator Demo Penolak Pembangunan Gereja Katolik di Karimun

Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Ayat itu dengan tegas menautkan dalam satu tarikan napas kedaulatan rakyat (demokrasi) dengan konstitusi. Dengan demikiran, demokrasi dan hukum adalah dua muka dari satu koin yang sama, yang biasa disebut sebagai demokrasi konstitusional atau nomokrasi.

Dalam kerangka ini, demokrasi diatur oleh dan ditundukkan kepada hukum tertinggi dalam negara, yaitu konstitusi (Walter F Murphy, 2007). Tegas sekali bahwa UUD 1945 adalah hukum tertinggi, di mana semua peraturan perundang-undangan dan semua kebijakan bernegara secara hierarkis harus tegak lurus terhadap dan tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan UUD tersebut (Han Kelsen, 1967).

UUD 1945 memuat Pembukaan yang menyatakan: pemerintahan adalah untuk melindungi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, membentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat, menegaskan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, serta pasal-pasal. Pasal-pasal adalah pengorganisasian nilai-nilai dasar Pembukaan itu ke dalam susunan bernegara, antara lain pasal-pasal menetapkan: Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, negara hukum, menghormati HAM, peradilan yang merdeka, sirkulasi kekuaasaan secara demokratis dan berkala, serta berbagai struktur dan prosedur bernegara.

Baca juga:   Henk Ngantung, Pria Kristen dan Keturunan Tionghoa Pertama yang Jadi Gubernur Jakarta

Keseluruhan ketentuan UUD 1945 menjadi bingkai yang membentuk ruang yang luas di mana kehidupan berbangsa dna bernegara berlangsung. Dengan demikiran, hidup bernegara dan berbangsa kita tidak berlangsung dalam ruang hampa tanpa nilai, tetapi mengacu pada UUD 1945. Semua pihak, pemerintah dan rakyat, harus bahu-membahu menegakkan prinsip itu.

UU dan segala peraturannya membentuk acuan tata kerja yang seharusnya, memelihara ketertiban, mencari penyelesaian permasalahan, dan menjaga hak-hak asasi manusia agar UUD dapat ditegakkan sebaik-baiknya, bukan untuk mempersulit atau menghalangi penegakkan UUD.

DPR, oleh Pasal 20 (1) UUD 1945, diberi kewenangan dan tugas untuk memegang kekuasaan membentuk UU, Pasal 20 (2) menentukan bahwa untuk dapat jadi UU, setiap RUU memerlukan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Karena itu, baik DPR maupun Presiden secara sendiri-sendiri dan bersama-sama bertanggung jawab agar tiap UU harus sesuai dengan, bertunduk kepada, dan untuk melaksanakan perintah UUD 1945.

Baca juga:   PGI: Umat Kristen Jangan Bersikap Apatis Pilih Kepala Daerah

Kini disadari bahwa berbagai UU dan kebijakan yang ada berpotensi melemahkan kemampuan negara untuk menegakkan UUD 1945. Selain itu, berbagai UU dan kebijakan yang diperlukan untuk mengakkan UUD belum ada, belum dibuat. Itulah tugas besar bangsa ini sekarang: meluruskan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang tak sesuai dan membentuk peraturan perundangan yang diperlukan untuk menjalankan perintah UUD 1945. Misalnya, UU No 17/2013 tentang Organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak mewajibkan ormas agar menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, sementara sanksi pembubarannya tidak mudah dilaksanakan.

Kita juga belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mumpuni, yang dapat secara dini mencegah dan jika diperlukan mengerahkan segenap kemampuan negara, termasuk TNI, untuk menangkal dan melumpuhkan terorisme. UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak cukup kuat untuk mencegah rencana dan untuk menindak terorisme.

(Artikel telah dimuat dalam Kolom Opini, Harian Kompas pada tanggal Selasa 6 Juni 2017 dengan judul “Menegakkan Konstitusi, Konsolidasi Demokrasi”). (leimena.org)

Join @idDiakonia on Telegram
Share24SendShareTweet15Share4Share6Send
Previous Post

ONCE A SON ALWAYS A SON (2)

Next Post

ONCE A SON ALWAYS A SON (3)

Next Post
Apakah yang dimaksud dengan kebenaran itu?

ONCE A SON ALWAYS A SON (3)

Leave a ReplyCancel reply

No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 64 other subscribers

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2020 Diakonia Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
    • Gereja
  • Belajar Alkitab
  • Blog
    • APOLOGETIK & TANGGAPAN ATAS TUDUHAN
    • Denominasi
    • Keluarga & Relasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
  • Our Services
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
  • Donate

© 2020 Diakonia Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

true