• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

PKB Ungkap Awal Mula RUU Pesantren dan Munculnya Pasal Sekolah Minggu

Diakonia IndonesiabyDiakonia Indonesia
15 November 2018
inUmum
51 2
0
67
SHARES
352
VIEWS

Diakonia.id – RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi perhatian setelah Perseketuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengkritik pasal terkait Sekolah Minggu. PKB, salah satu pengusul RUU, menjelaskan awal mula gagasan tersebut.

Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad mengatakan awalnya Ketum PKB Muhaimin Iskandar mendapat amanat dari para kiai terkait pengakuan negara terhadap pesantren. Cucun menurutkan kepala daerah juga kerap terbentur regulasi saat hendak membuat kebijakan soal hal itu.

“Akhirnya kata Menkeu dan Bappenas harus dibuat dulu payung hukum kalau mau ada berpihak ke pesantren. Saya lapor ketum, ya bikin. Pertama kita inisiasi itu UU Madrasah dan Pesantren. Nah tapi karena PPP punya RUU Keagamaan, kita combine termasuk ada usulan Prof Hendrawan karena beliau punya pendidikan nonformal di gereja,” ungkap Cucun saat dihubungi, Minggu (28/10/2018).PKB lalu menyusun naskah akademik RUU tersebut bersama Badan Keahlian DPR (BKD). Salah satu tahap dari penyusunan adalah kunjungan ke daerah.

Baca juga:   Bagaimana saya dapat terhindar dari dosa dalam hidup kekristenan saya?

“Kita sudah datang kunjungan ke provinsi yang terutama misal pendidikan agama Nasrani. Kita datang ke Sulut, kita juga datang ke pendidikan Konghucu di Sumut. Kita komunikasi semua. BKD ini mengawal untuk drafting. Nah BKD ini tidak full terkait yang dikomplain PGI ini,” kata Cucun.

“Nah ya BKD… kan ada pasti ego sektoral juga ya. Misalkan kalau ada gerejanya yang sudah maju kan, sama seperti di pesantren juga. Tolong lah dibatasi. Sama begitu juga. Tapi kita tidak akan menghilangkan itu dan akan kita akomodir,” sambungnya.Setelah menjadi usul inisiatif DPR, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ternyata jadi polemik. PGI keberatan tentang pasal yang mengatur sekolah minggu dan juga muncul petisi online. PKB mengatakan pemerintah kini juga punya peran.

Baca juga:   Tepis Klaim TGPF, Keluarga Tolak Autopsi Pendeta Yeremia

“Ini kan sekarang bola di pemerintah. Kalau nanti pemerintah sama mengusulkan dari PGI seperti itu kita akan menggarisbawahi dan menyetujui bagaimana supaya tetap keanekaragaman kita terjaga,” imbuh Cucun.

Ia menegaskan siap membahas draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bersama pemerintah. Cucun menyebut PKB menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman.

“Kita nanti akan akomodir bagaimana format teknisnya DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dimasukkan Menag (Menteri Agama). PKB juga apalagi kita sangat menghargai toleransi junjung tinggi. Ada keinginan dari pendidikan gereja seperti itu ya kita garis bawahi dan akan ikut memperjuangkan. Itu kan independensi mereka juga,” papar Cucun.Sebelumnya, PGI (Persekutuan Gereja-gereja Indonesia) menyoroti soal syarat pendirian pendidikan keagamaan, yaitu memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota. Kini muncul petisi berisi penolakan terhadap pasal tersebut.

Baca juga:   Adakah kehidupan kekal?

Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.

“Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan,” kata PGI.

Menanggapi isu itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Kementerian Agama akan segera membuat draf persandingan. Hal tersebut disampaikan Lukman di akun Twitter resminya, @lukmansaifuddin, Sabtu (27/10). Draf yang akan dibuat Kemenag ditegaskannya berdasarkan masukan masyarakat.

“Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat,” ujar Lukman. [detik]

Previous Post

Siaran Pers Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia terkait dengan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

Next Post

ISIS Klaim Tembaki Bus yang Tewaskan 7 Orang di Mesir

Next Post
ISIS Klaim Tembaki Bus yang Tewaskan 7 Orang di Mesir

ISIS Klaim Tembaki Bus yang Tewaskan 7 Orang di Mesir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 77 other subscribers

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In