Diakonia.id – RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi perhatian setelah Perseketuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengkritik pasal terkait Sekolah Minggu. PKB, salah satu pengusul RUU, menjelaskan awal mula gagasan tersebut.
Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad mengatakan awalnya Ketum PKB Muhaimin Iskandar mendapat amanat dari para kiai terkait pengakuan negara terhadap pesantren. Cucun menurutkan kepala daerah juga kerap terbentur regulasi saat hendak membuat kebijakan soal hal itu.
“Akhirnya kata Menkeu dan Bappenas harus dibuat dulu payung hukum kalau mau ada berpihak ke pesantren. Saya lapor ketum, ya bikin. Pertama kita inisiasi itu UU Madrasah dan Pesantren. Nah tapi karena PPP punya RUU Keagamaan, kita combine termasuk ada usulan Prof Hendrawan karena beliau punya pendidikan nonformal di gereja,” ungkap Cucun saat dihubungi, Minggu (28/10/2018).PKB lalu menyusun naskah akademik RUU tersebut bersama Badan Keahlian DPR (BKD). Salah satu tahap dari penyusunan adalah kunjungan ke daerah.
“Kita sudah datang kunjungan ke provinsi yang terutama misal pendidikan agama Nasrani. Kita datang ke Sulut, kita juga datang ke pendidikan Konghucu di Sumut. Kita komunikasi semua. BKD ini mengawal untuk drafting. Nah BKD ini tidak full terkait yang dikomplain PGI ini,” kata Cucun.
“Nah ya BKD… kan ada pasti ego sektoral juga ya. Misalkan kalau ada gerejanya yang sudah maju kan, sama seperti di pesantren juga. Tolong lah dibatasi. Sama begitu juga. Tapi kita tidak akan menghilangkan itu dan akan kita akomodir,” sambungnya.Setelah menjadi usul inisiatif DPR, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ternyata jadi polemik. PGI keberatan tentang pasal yang mengatur sekolah minggu dan juga muncul petisi online. PKB mengatakan pemerintah kini juga punya peran.
“Ini kan sekarang bola di pemerintah. Kalau nanti pemerintah sama mengusulkan dari PGI seperti itu kita akan menggarisbawahi dan menyetujui bagaimana supaya tetap keanekaragaman kita terjaga,” imbuh Cucun.
Ia menegaskan siap membahas draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bersama pemerintah. Cucun menyebut PKB menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman.
“Kita nanti akan akomodir bagaimana format teknisnya DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dimasukkan Menag (Menteri Agama). PKB juga apalagi kita sangat menghargai toleransi junjung tinggi. Ada keinginan dari pendidikan gereja seperti itu ya kita garis bawahi dan akan ikut memperjuangkan. Itu kan independensi mereka juga,” papar Cucun.Sebelumnya, PGI (Persekutuan Gereja-gereja Indonesia) menyoroti soal syarat pendirian pendidikan keagamaan, yaitu memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota. Kini muncul petisi berisi penolakan terhadap pasal tersebut.
Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.
“Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan,” kata PGI.
Menanggapi isu itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Kementerian Agama akan segera membuat draf persandingan. Hal tersebut disampaikan Lukman di akun Twitter resminya, @lukmansaifuddin, Sabtu (27/10). Draf yang akan dibuat Kemenag ditegaskannya berdasarkan masukan masyarakat.
“Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat,” ujar Lukman. [detik]