• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

PPKM Level 4, Tempat Ibadah Buka Maksimal 25 Persen Kapasitas

Diakonia IndonesiabyDiakonia Indonesia
12 August 2021
inUmum
AA
0
GEREJA: HAKIKAT, WUJUD DAN TANDANYA


Diakonia.id – Peraturan mengenai penggunaantempat ibadah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mengalami penyesuaian.

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan tempat ibadah dibuka.

Pada diktum ketiga poin j Inmendagri tersebut, tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca juga:   TGPF Intan Jaya Sebut Autopsi Pendeta Yeremia Keluar 2 Pekan

“Maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” sebagaimana dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (10/8).

Aturan ini berbeda dengan instruksi gang berlaku di dalam Inmendagri Nomor 30 Tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Pada diktum ketiga poin g aturan itu disebutkan bahwa tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah bisa mengadakan kegiatan peribadatan/kegiatan keagamaan berjamaah.

Baca juga:   Bagaimana saya dapat membedakan yang benar dengan yang salah?

“Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” sebagaimana dikutip dari Inmendagri tersebut.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali per 10-16 Agustus. Sementara, di luar Jawa-Bali perpanjangan berlaku tanggal 10-23 Agustus.

Dalam aturan perpanjangan PPKM inu pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian. Selain tempat ibadah, pemerintah aturan mengenai pusat perbelanjaan juga berubah.

Baca juga:   Tempat Ibadah Boleh Buka di PPKM Level 4 Maksimal 20 Orang

Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, pusat perbelanjaan atau mal bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun tidak diperbolehkan masuk.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” sebagaimana dikutip dari Inmendagri tersebut.
(iam/ain)

Join @idDiakonia on Telegram
Source: CNN
Tags: Covid-19Pandemi
Share23SendShareTweet14Share4Share6Send
Previous Post

Tempat Ibadah Boleh Buka di PPKM Level 4 Maksimal 20 Orang

Next Post

Bima Ungkap Ada Kementerian Ganggu Penyelesaian GKI Yasmin

Next Post
Bima Ungkap Ada Kementerian Ganggu Penyelesaian GKI Yasmin

Bima Ungkap Ada Kementerian Ganggu Penyelesaian GKI Yasmin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 76 other subscribers

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2020 Diakonia Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2020 Diakonia Indonesia