• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

Setidaknya 200 gereja disegel atau ditolak dalam 10 tahun terakhir, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?

Diakonia IndonesiabyDiakonia Indonesia
1 September 2019
inUmum
57 3
AA
1
Setidaknya 200 gereja disegel atau ditolak dalam 10 tahun terakhir, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?

Diakonia.id – Setidaknya aktivitas 200 gereja disegel dan ditolak oleh masyarakat dalam kurun waktu sekitar 10 tahun belakangan.

SETARA Institute mengatakan jika regulasi mengenai pendirian rumah ibadah tidak direvisi, peristiwa seperti itu akan terus berulang.

“Jangan pernah menyerah, jangan berputus asa. Mujizat Tuhan ada, bagi yang setia dan percaya…”

Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Efata di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menyanyikan lagu berjudul ‘Jangan Pernah Menyerah’ sebelum mendengarkan khotbah, hari Minggu (25/08).

Pendeta pun siap berkhotbah mengenai kasih terhadap sesama, saat sejumlah anggota Satuan Kepolisian Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir datang dan meminta ibadah dihentikan.

“Kami terkejut… Kami tidak menduga (akan dibubarkan),” ujar Serti Pandiangan, istri Pendeta Damiana Sinaga, kepada BBC News Indonesia melalui sambungan telepon, hari Rabu (28/08).

Serti menceritakan kejadian itu, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar luas di media sosial.

Sambil menangis ia bersujud meminta para petugas untuk mengizinkan jemaat beribadah, namun upayanya tidak berhasil.

“Saya mohon karena kami lagi suasana ibadah. Tolonglah biarkan kami selesai ibadah, nanti kita bicara. Tapi bapak itu memaksa harus diselesaikan ibadah,” katanya.

Dalam video itu terdengar umat yang berteriak “Tolong kami Jokowi, tolong kami”.

Adu mulut dengan petugas keamanan itu berakhir dengan Pendeta Damiana Sinaga dibawa ke kantor kepala desa.

“Hancurlah hati… karena kami tidak ada kebebasan beribadah, seperti kami bukan warga negara Indonesia,” kata Serti.

Baca juga:   Menteri Agama: 'Ceramah agama jangan provokatif atau pertentangkan SARA'
LBHHak atas foto: LBH Pekanbaru

Meski telah beroperasi sejak tahun 2014, baru di tahun 2019 kegiatan gereja GPDI Efata ditentang masyarakat sekitar.

Pada awal tahun ini, sekitar 118 warga menandatangani pernyataan tidak setuju dengan keberadaan gereja, yang hanya memiliki sekitar 30 keluarga jemaat itu.

Pada awal Agustus, gereja yang juga merupakan tempat tinggal Pendeta Damianus Sinaga itu disegel dengan alasan pembangunannya tidak sejalan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Jemaat pun berpindah beribadah di tenda yang dipasang di depan gereja, tapi pembubaran masih saja dilakukan.

Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dari agama Kristen, Hisar Hasugian, mengatakan warga menolak gereja itu karena merasa terganggu.

“Masyarakat bersikukuh tidak mau menerima,” kata Hasugian.

Ia menambahkan pemerintah daerah sudah menyatakan komitmennya untuk mencari lokasi yang tepat untuk jemaat itu beribadah.

GPdI Efata hanyalah satu dari sejumlah gereja yang menghadapi hal serupa.

Sebelumnya, di bulan Juli tahun ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GPdI Immanuel Sedayu di Bantul, Yogyakarta, dicabut akibat penolakan warga setempat.

Mengapa berulang?

Data Setara Institute menunjukkan sejak tahun 2007 hingga 2018 saja, terdapat 199 kasus gangguan beribadah pada umat Kristiani.

Bentuk gangguan itu, antara lain mencakup penyegelan gereja hingga intimidasi masyarakat.

 

Menurut Direktur riset SETARA Institute Halili, gangguan itu kerap terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Baca juga:   Serangan di Sri Lanka: Presiden larang cadar bagi perempuan Muslim

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat
  • Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

Diatur pula bahwa permohonan pendirian rumah ibadat harus diajukan kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.

Persetujuan masyarakat dan IMB ini, kata Halili, sering menjadi alasan penyegelan atau penolakan suatu rumah ibadah.

Padahal, kata Halili, seharusnya syarat-syarat administratif itu tidak menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah.

“Peraturan Bersama Menteri itu sesungguhnya menyediakan ruang bagi terjadinya ketegangan dalam relasi mayoritas dan minoritas,” ujarnya.

Ia memberi contoh, banyak gereja yang kesulitan mengurus IMB, kemudian ditolak kegiatannya oleh masyarakat.

Namun, Halili mengatakan, banyak juga musala yang tidak memiliki IMB tapi tidak dipersoalkan masyarakat.

Tidak hanya berdampak pada umat Kristiani, Halili mengatakan peraturan itu berdampak kepada umat Muslim, saat mereka menjadi umat minoritas di suatu wilayah.

Contohnya, kata Halili, ada sebuah masjid di Kecamatan Mapanget, Manado, wilayah dengan mayoritas Kristen, yang tak kunjung mendapat IMB.

Ia menambahkan Peraturan Bersama Menteri itu juga telah membuat jemaat Ahmadiyah di sejumlah daerah tidak bisa beribadah dalam masjid.

Maka itu, Halili menyarankan pemerintah untuk segera mengubah peraturan itu. Jika tidak, katanya, peristiwa semacam itu akan terus berulang.

Baca juga:   Petugas Pemakaman Minta Rp 4 Juta ke Keluarga Pasien Covid-19 Non-Muslim

“Tidak ada pilihan lain selain menghapus atau merivisi ketentuan dalam regulasi itu,” ujarnya.

Apa kata pemerintah?

Meski begitu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI, Nifasri, mengatakan jika masyarakat sudah memahami regulasi tersebut, kecil kemungkinan muncul masalah terkait dengan pendirian rumah ibadah.

“Masyarakat dalam mendirikan rumah ibadah seharusnya ada rekomendasi dari FKUB. Salah satu tugas FKUB adalah sosialisasi regulasi terkait dengan kerukunan umat beragama,” ujarnya.

Kepala Bagian Litbang Diklat Kementerian Agama, Abd. Rahman Mas’ud, berujar pada dasarnya, regulasi tersebut hadir untuk menyediakan perangkat bagi pemerintah daerah dalam mengelola berbagai kepentingan terkait pemeliharaan kerukunan, khususnya terhadap kasus rumah ibadat.

“Ketiadaan regulasi menyebabkan masyarakat menangani kasus-kasus dengan caranya sendiri, di sisi lain pemerintah tidak punya pegangan dan panduan dalam bagaimana menanganinya,” ujar Rahman.

Sementara itu, tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim mengatakan regulasi mendirikan rumah ibadah itu penting untuk menjamin ketertiban umum.

Masalahnya, kata Ifdhal, pemerintah daerah kerap memiliki tafsir berbeda mengenai peraturan tersebut.

“Ada implementasi yang tidak pas yang berimplikasi pada pembatasan rumah ibadah pada kelompok-kelompok tertentu. Ini yang menjadi masalah,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini Kementerian Agama tengah melakukan kajian untuk membuat penerapan aturan itu menjadi lebih efektif.

“Supaya tidak terjadi deviasi penerapan seperti yang sekarang terjadi. Ini memang sedang lagi dalam kajian,” kata Ifdhal. [BBC]

Share30SendShareTweet19Share5Share8Send
Previous Post

Hail Satan?: Para penyembah setan yang berjuang untuk mendapatkan kebebasan beribadah

Next Post

Hyori Dermawan – Kubersyukur Bapa

Next Post
Hyori Dermawan – Kubersyukur Bapa

Hyori Dermawan - Kubersyukur Bapa

Comments 1

  1. Altur Tambunan says:
    4 years ago

    Pemerintah perlu juga mebuat aturan dan regulasi bagi para pencerah rakyat untuk semua Agama, jangan sampai ada pencerah di negeri ini yg anti Pancasila bebas merusak Kerukunan dan KeBhinekaan NKRI ini, namanya “pencerah” mestinya benar benar bisa menjadi pencerah hati dan nurani rakyat yg ber Pancasila dan yang BerBhineka Tungal Ika….

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 77 other subscribers

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2020 Diakonia Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2020 Diakonia Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In