Tata Laksana Baptisan Kudus di Gereja HKBP

TATA LAKSANA BAPTISAN KUDUS DIHURIA SE-HKBP DISTRIK XXI JAKARTA-3

Keputusan Rapat Pendeta Distrik 15-17 Nopember 2010

I. DI GEREJA (KEADAAN NORMAL)

1. Anak-anak

a) Anak-anak dimaksud adalah anak kandung keluarga anggota jemaat setempat yang berusia 0-12 tahun (AP-HKBP psl 5.2.2)

b) Hari pembaptisan diwartakan di huria sedikitrya dua minggu sebelumnya

c) Orangfua anak baptis mendaftarkan anaknya ke Sintua Wyik dan meminta surat keterangan (contoh terlampir)

d) Surat keterangan tsb diserahkan kepada uluan huria (atau Sekretaris Huria) untuk diverifikasi dan dicatat

e) Orangtua anak baptis mengikuti acara pencatatan administrasi yang dilaksanakan huria sedikitnya dua hari sebelum hari pembaptisan.

f) Kedua orangtua anak baptis wajib mengikuti parguruan (kecuali ada hal yang tidak bisa dihindarkan), yang dilaksanakan huria sedikitnya seminggu
sebelum hari pembaptisan.

g) Hari parguruan dan pencatatan administrasi dapat dilaksanakan pada hari yang sama, dengan catatan bahwa hal utama adalah parguruan.

h) Acara Parguruan (lihat no. 2. Acara Parguruan)

i) Uluan Huria mencatatkan seluruh nama-nama anak baptis dalam buku register pandidion, yang memuat Nama lengkap kedua orangtua, alamat wyik, nomor register, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir anak.

j) Pendeta Ressort menerbitkan Akte Pembaptisan Akte yang diterbitkan Kantor Pusat HKBP.

Acara parguruan

a) Nyanyian dan doa pembukaan.

b) Pendeta membacakan Bahan Konseling Tentang Baptisan (Terlampir) bersama dengan seluruh orangtua anak baptis. Bacalah dengan perlahan
dan jelas.

c) Bacalah ayat-ayat yang tertulis langsung dari Bibel/Alkitab. Libatkan juga orangtua anak baptis dalam membaca nats-nats tsb.

d) Bacalah juga Ruhut Parmahanion dan Paminsangon (RPP) tentang Pandidion, yaitu Pasal IV, ayat 2,a,b,c halaman 24

e) Bacalah juga Konfessi HKBP bindu 10. A, halaman 26

f) Bila memungkinkan berikan uraian tambahan.

g) Berikan waktu untuk bertanya-jawab. Dalam menjawab pertanyaan tersebut libatkan juga semua peserta.

h) Usahakanlah agar semua orangtua itu dapat memahami arti baptisan terutama tanggung-jawab mereka.

i) Bernyanyi

j) Doa syafaat.

k) Bila hari parguruan disatukan dengan hari pencatatan administrasi, dilanjutkan dengan pencatatan administrasi.
l) Latihan acara pembaptisan,
m) Ditutup dengan nyanyian dan Doa Bapa Kami.

Acara Pembaptisan

a) Dilaksanakan setelah pengumpulan persembahan sesudah khotbah,

b) Sebelum kebaktian dimulai parhalado (penanggungjawab kebaktian) sudah mempersiapkan air baptisan di altar dan ditutupi kain yang warnanya sama dengan warna tutup altar atau warna putih. Air baptisan diambil dari air bersih, dan dituangkan di piring air baptisan.

c) Sebelum kebaktian, Uluan Huria (Sekretaris Huria) sudah membagikan akte pandidion atau kertas berisi nama lengkap dan marga anak baptis kepada orangtuanya untuk diserahkan kepada pendeta pada saat pembaptisan. Orangtua meneliti kelengkapan nama tsb. Bila ada kekurangan harus segera dilaporkan ke Uluan Huria untuk segera diperbaiki.

d) Liturgi pembaptisan sesuai dengan yang tertulis di agenda HKBP. Yang dimulai dan ditutup dengan nyanyian yang sesuai dengan acara pembaptisan.

e) Pada waktu nyanyian pembukaan orangtua anak baptis sudah berdiri di bangku masing-masing (bila jumlahnya lebih dari tiga keluarga), atau di depan altar (bila jumlahnya hanya sampai tiga keluarga) dangan menggendong atau menuntun anak baptis masing-masing.

f) Pada saat acara pembaptisan, salah seorang parhalado membantu pendeta memegang piring air baptisan, dan satu orang lagi mengatur kedatangan orangtua ke altar agar teratur dan efisien, dengan ayah di sebelah kanan dan ibu di sebelah kiri.

g) Ayah anak baptis menyerahkan akte pandidion atau kertas berisikan nama lengkap anak baptis kepada pendeta.

h) Nama anak baptis yang akan ditulis di Akte Pandidion dan dibacakan adalah menunrt nama anak baptis ydlg tertera di akte kelahirannya.

i) Bila anak baptis masih bayi, ibunya menggendongnya dengan kepala ke arah kanan dan tangan ayah di bawah kepala anak baptis. Bila anak sudah
besar dan mampu berdiri, biarlah si anak berdiri dan bahunya dipegang
kedua ,orangtuanya

j) Pendeta mengatakan: Ale si … (membacakan nama lengkap dan marga si anak Baptis) … hudidi ma ho tu bagasan goar ni … Perdeta menyedok air
baptisan dan mengusapkannya ke kepala si anak sambil mengatakan:
“Debata Ama…” (kemudian menyedok air lagi dan mengusapkannya ke
kepala anak baptis) … dohot tu bagasan goar ni AnakNa Tuhan Jesus Kristus
(menyedok air dan mengusapkannya ke kepala anak baptis) … dohot tu
bagasan goar ni TOndi Parbadia. Amen.

k) Tangan ayah dilepaskan dari kepala anaknya

l) Pendeta menyampaikan berkat sambil menumpangkan tangan di atas kepala si anak satu per satu.

m) Setelah seluruhnya selesai dibaptis, parhalado meletakkan kembali piring air baptisan di altar dan menutupinya seperti semula,

n) Pendeta memimpin acara doa dari agenda. Dilanjutkan dengan bernyanyi sambil jemaat berdiri, dan menutup kebaktian seperti biasa,

o) Setelah kebaktian usai, pendeta mengundang orangtua anak baptis maju ke depan berdiri bersama pendeta dan liturgis untuk disalami warga jemaat.

Yang Sudah Dewasa

a) Yaitu mereka yang sudah berusia lebih dari 12 tahun hingga belum menikah.

b) Mereka dibaptis ketika mereka akan menerima peneguhan sidi.

c) Agenda yang digunakan adalah Pembaptisan Bagi Orang Dewasa

d) Setelah dibaptis, dengan formulasi “Ale si Anu … dst”, dilanjutkan dengan peneguhan sidi. Sambil menyalam ybs, pendeta membacakan ayat sidi.

e) Kemudian pendeta menyampaikan berkat dengan penumpangan tangan menggunakan formulasi yang ada di Pembaptisan Orang Dewasa tsb: “Sai diramoti Debata ma ho di habobongotmon tu bagasan harajaonNa ro di saleleng ni lelengna”.

f) Acaranya sama dengan baptisan anak-anak, tanpa didampingi orangtua.

g) Orang dewasa yang akan menerima Baptisan dan Peneguhan Sidi tetapi tidak ikut dalam Kelas Sidi Reguler, maka dia wajib mengikuti Katekisasi Khusus sedikitnya 14 jam dalam 3 kali pertemuan. Topik-topik katekisasi (terlampir).

5. Yang sudah Berkeluarga

a) Yaitu keluarga (suami dan/atau isteri, beserta anak-anaknya).

b) Yang pertama dibaptis adalah orangtuanya menurut agenda pembaptisan orang Dewasa.

c) Seusudah itu sebaiknya menyanyi satu ayat.

d) Dilanjutkan dengan pembaptisan anak-anak mereka dengan menggunakan Agenda Baptisan anak-anak.

II. BAPTISAN DARURAT

1. Diberikan hanya kepada anak yang sedang sekarat, yang orangtuanya warga HKBP yang tidak sedang dikenakan RPP.

2. Baptisan Darurat sebaiknya dilakukan oleh Sintua, atau orangtua, atau warga jemaat yang rajin mengikut kebaktian Minggu HKBP (Aturan Bab III Pasal 4.3)

3. Pendeta bisa melaksakan Baptisan Darurat kepada anak atau orang yang sedang sekarat dan, bila memungkinkan, sekaligus memberkati dengan menyampaikan berkat dengan penumpangan. Tetapi bila penumpangan tangan tidak dapat dilakukan, bila si anak atau orang yang dibaptis sehat kembali dia harus dibawa oleh orangtuanya ke pembaptisan di gereja untuk diberkati.

4. Sesegera mungkin dilaporkan ke Sintua wyik dan/atau Uluan Huria

5. Uluan Huria mencatatnya di buku Pandidion

6. Pendeta Ressort menerbitkan Akte Pembaptisan

a. Nama pendeta yang membaptiskan yang dicantumkan di akte adalah nama pendeta yang melakukan pembaptisan darurat atau pendeta yang melakukan pemberkatan
baptis.

b. Tanggal pembaptisan yang dicantumkan di akte adalah tanggal saat dilakukan baptisan darurat.

7. Bila si anak atau orang yang dibaptis secara darurat oleh sintua, warga atau orangtuanya itu sehat kembali, orangtuanya membawanya ke pembaptisan yang dilaksanakan huria di gereja. Prosedur administrasinya seperti baptisan anak-anak.

8. Bila si anak meninggal, kepadanya dapat dilaksanakan agenda penguburan.

III. SIAPA YANG BISA MENERIMA BAPTISAN

1. Orantua, orang dewasa, atau anak yang belum menerima baptisan kudus dari gereja (lain atau HKBP)

2. Anak yang orangtua kandung atau orangtua angkatnya (yang disahkan pengadilan) adalah warga HKBP yang tidak sedang dikenakan RPP, baik keduanya atau hanya bapak atau ibunya.

3. Anak yang kedua orangtuanya telah meninggal dapat dibawa ke pembaptisan oleh kakek/nenek kandungnya.

4. Anak yang kedua orangtuanya sedang dikenakan RPP atau bukan warga HKBP dapat menerima baptisan setelah dia mengikuti kelas pelajaran sidi (baptisan dewasa)

5. Ingkon manat situtu do hita mangalehon pandidionn tu dakdanak anakkon ni keluarga na so ruasta manang parugamo na asing na diboan keluarga ni ruas ni hurianta marhite na mempertimbangkan hal-hal: psikologi, hukumm, kerukunan beragama, etika, RPP, dll. Tumagon do manat situtu di mulana unang gabe parsoalan tu jolo. Saboiboina adong ma surat pernyataan izin orangtuanya, pernyataan kesediaan keluarga ni ruasta i laho mandalahon tugas songon natoras, jala saboiboina jolo dihatai di Rapot Parhalado.

6. Orang dewasa yang datang dari agama lain dan segera akan menikah dengan warga HKBP dapat dibaptis setelah menerima pengajaran sidi, yang dilanjutkan dengan peneguhan sidi,tetapi harus membuat pernyataan bahwa dia harus terus mengikuti pengajaran lanjutan
(katekisasi) setelah menikah.

7. Orang dewasa yang datang dari agama lain dan meminta untuk dibaptis harus membuat pernyataan kesediaannya dibaptis dengan sukarela di atas kertas bermeterai dan melalui
katekisasi.