Diakonia.id – Pengadilan Negeri Kelas I B Depok melanjutkan sidang perkara kekerasan seksual di gereja dengan terdakwa eks pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Sahril Parlindungan Martinus Marbun, 45 tahun, hari ini Senin 12 Oktober 2020. Dalam sidang kedua ini, sejumlah orang tua yang menamakan diri sebagai Keluarga Orang Tua Misdinar Gereja Herkulanus datang mengawal sidang.
Penasihat hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kedatangan para orang tua itu hanya merupakan bentuk dukungan kepada anak dan orang tua korban dari terdakwa. “Ini bentuk dukungan kepada anak-anak, agar semakin kompak, semakin waspada, dan anak-anak enggak malu untuk bicara,” kata Tigor di PN Kelas I B Depok, Senin 12 Oktober 2020.
Mengenakan kaos dan bermasker putih bertuliskan, “Tidak Bungkam, korban kekerasan seksual kepada anak,” Belasan orang tua itu berdiri di pelataran PN Kelas IB Depok.
Selain para orang tua, kata Tigor, sidang kali ini juga dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan psikolog.
Sesuai agenda seharusnya sidang kedua ini mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa. “Tetapi terdakwa, tidak menggunakan kesempatan itu, sehingga sidang kedua ini memeriksa saksi.”
Tigor mendatangkan empat saksi yang terdiri dari dua anak dan dua orang tua. “Saksi ini korban terdakwa.”
Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas I B Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, seperti sidang sebelumnya, sidang akan digelar secara tertutup. “Kasus kekerasan seksual, sidangnya tertutup untuk umum,” kata Nanang dikonfirmasi Tempo.
Nanang mengatakan perkara ini disidangkan oleh tiga majelis hakim. “Ketua (majelis hakim) Nanang Herjunanto, hakim anggota Forci Nila Darma dan Nugraha Medica Prakasa.”
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan Sahril didakwa melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak dan KUHP. Jaksa yang ditunjuk menuntut Syahril adalah Jaksa Muda Siswatiningsih cs. Terdakwa terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
Sahril ditangkap polisi pada Ahad 14 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus menggelar investigasi internal terhadap Sahril atas kejahatan seksual terhadap lebih dari 20 putra altar. Jumlah itu terhitung sejak Sahril diberi amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000. (tempo)