Diakonia.id – Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, pengurus gereja yang kini menjadi tersangka pencabulan kerap melakukan aksinya di berbagai tempat. “Ya di mobil ada, di rumah ibadah, di rumah korban bahkan ada,” kata Azis di Mapolrestro Depok, Senin 15 Juni 2020.
Menurut Azis para korban yang rata-rata adalah masih anak-anak, diajak untuk membersihkan ruangan atau merapikan peralatan rumah ibadah. “Dia ini pura-pura korbannya diajak bebenah perkakas, tapi justru malah dicabuli,” kata Azis.
Azis pun mengatakan beberapa kali tersangka melakukan ancaman terhadap korbannya. “Sedikit ancaman sih, tapi tidak sampai ancaman kekerasan, dipaksa saja untuk melepas pakaiannya,” kata dia.
Masih menurut pengakuan tersangka, Azis mengatakan, perbuatannya itu telah dilakukan lama.“Sudah lama sejak awal tahun 2000an, tapi ini apakah sepenuhnya pencabulan atau ada unsur suka sama suka,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok masih melakukan pendalaman terhadap kejiwaan pelaku.“Memang ada perilaku seks menyimpang ya, akan kami bantu ke psikiater,” kata Azis.
Sebelumnya, pengurus salah satu gereja paroki di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat menjadi pelaku pencabulan. Korbannya merupakan bocah laki-laki jemaat gereja tersebut yang menjadi putra altar– yakni jemaat gereja yang bertugas melayani di altar saat misa.
“Pada tersangka (cabul) kami sangkakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Azis. (tempo)