• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

Ini Pengakuan Nakes RSUD Siantar yang Dijerat Pasal Penistaan Agama

Diakonia IndonesiabyDiakonia Indonesia
24 February 2021
inUmum
49 1
0
Eko Kuntadhi Ungkap Kronologi Sebenarnya Kasus Nakes Pematang Siantar
63
SHARES
330
VIEWS


Diakonia.id -Empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah Zakiah, 50 tahun, pasien suspek corona.

Dua di antaranya perawat dan dua lainnya petugas forensik RSUD dr Djasamen Saragih. Kejadian berlangsung di ruang forensik RSUD setempat pada 20 September 2020.

Ke empat tersangka, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, suami Zakiah bernama Fauzi Munthe, warga Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumut, melaporkan kasus ini ke Polres Pematangsiantar.

Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu.

Baca juga:   Mengasihi, bukan menghakimi

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Siregar pada Senin, 22 Februari 2021 mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

Salah seorang nakes yang dijerat tersangka penistaan agama tersebut, RS kepada Tagarlewat pesan WhatsApp, Senin, 22 Februari 2021 mengatakan mereka sekarang menjadi tahanan kejaksaan.

“Kami sekarang sudah jadi tahanan kejaksaan dan wajib lapor,” katanya.

Karena semua jenazah yang masuk ke ruangan instalasi forensik wajib dibersihkan dari kotoran

Di tengah kasus yang mereka hadapi, pengakuan RS mereka tetap bekerja seperti biasa. Karena memang terhadap mereka tidak dilakukan penahanan atau hanya tahanan kota.

“Dan ketepatan tadi malam masuk pasien dari Perdagangan Mr X. Jadi mau mengerjakan pasien itulah kami saat ini,” kata RS.

Baca juga:   Ditolak Intoleran, Jemaat Gereja di Semarang Susah Ibadah Selama 22 Tahun

Atas kasus yang menimpa dirinya dan tiga rekannya, RS mohon dukungan. Menurut dia, mereka saat itu tidak bermaksud lain kecuali menjalankan tugas.

 

“Mohon dukungan buat kami. Karena kami hanya menjalankan tugas yang sudah di-SK-kan dari rumah sakit,” ungkapnya.

RS kemudian menyebut saat kejadian mereka bukan memandikan pasien bernama Zakiah tersebut.

“Sebenarnya kami tidak memandikan. Hanya membersihkan jenazah karena ada najis (kotoran) pada pempers yang melekat pada bagian tubuh jenazah. Dan setelah bersih lalu kami semprot seluruh tubuh jenazah dengan cairan desinfektan,” tutur dia. “Intinya kami membersihkan jenazah,” tukasnya.

Terkait tuduhan melakukan penistaan agama, RS mengaku mereka merasa tidak nyaman.

Baca juga:   Apa yang Alkitab nyatakan mengenai kesombongan?

“Sebenarnya perasaan kami kurang nyaman, kami yang bertugas pada Pemulasaran Jenazah Covid-19 disebut dengan penistaan agama. Karena kami bekerja pada saat itu, yah memang dengan bersungguh-sungguh. Karena kami sudah di-SK-kan dari rumah sakit,” tukasnya.

Dia menegaskan saat itu tidak niat apapun selain menjalankan tugas.

“Karena yang kami tahu kami hanya melayani. Tidak membeda-bedakan agama, ras atau golongan. Karena itu sumpah perawat yang kami harus jalankan,” tandasnya.

Keterangan RS diperkuat Wakil Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dr Harlen Saragih.

Lewat pesan WhatsApp dia menegaskan bahwa sebenarnya jenazah almarhumah bukan dimandikan tapi dibersihkan.

“Karena semua jenazah yang masuk ke ruangan instalasi forensik wajib dibersihkan dari kotoran,” kata dia.(tagar)

Join @idDiakonia on Telegram
Previous Post

Apa kata Alkitab mengenai penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan?

Next Post

Eko Kuntadhi Ungkap Kronologi Sebenarnya Kasus Nakes Pematang Siantar

Next Post
Eko Kuntadhi Ungkap Kronologi Sebenarnya Kasus Nakes Pematang Siantar

Eko Kuntadhi Ungkap Kronologi Sebenarnya Kasus Nakes Pematang Siantar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 77 other subscribers

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In