Diakonia.id – Polemik pembangunan Gereja Baptis Indonesia Tlogosari Kota Semarang terus berlanjut. Dimulai sejak 1998, pembangunan rumah ibadah di Jalan Malangsari Kelurahan Tlogosari Kulon tersebut hingga kini tak kunjung rampung.
Teranyar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang mendatangi lokasi gereja dan meminta pembangunan dihentikan. Pemerintah beralasan, pemberhentian tersebut untuk menunggu tim koordinasi penanganan permasalahan pendirian GBI Tlogosari yang dibentuk Wali Kota Semarang.
Tim yang diketuai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang, Abdul Haris, itu diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan masalah ini. “Sambil menunggu tim yang dibentuk Pak Wali Kota Semarang untuk menyelesaikan kasus tersebut,” kata Haris, Selasa, 10 Maret 2020.
Sebelumnya, warga penolak pembangunan gereja berunjuk rasa di depan Balai Kota Semarang pada Jumat, 6 Maret 2020. Mereka meminta pembangunan dihentikan karena menganggap Izin Mendirikan Bangunan gereja bermasalah.
Mereka menyebut, IMB itu diperoleh dengan membohongi warga sekitar. Menurut mereka, ketika itu warga diminta menandatangani kertas kosong yang kemudian digunakan sebagai persetujuan pembangunan gereja. “Awalnya ada tipu-tipu, menjadikan warga sakit hati,” kata perwakilan warga penolak, Nur Aziz.
Penolakan serupa juga pernah terjadi pada Agustus tahun lalu. Saat itu, warga penolak datang ke lokasi pembangunan dan meminta para pekerja menghentikan aktivitas. Mereka beralasan IMB gereja telah kadaluarsa karena selama enam bulan sejak diterbitkan tak ada pembangunan.
Pimpinan GBI Tlogosari, Wahyudi, menampik tuduhan bahwa telah membohongi warga untuk mengantongi dukungan. Menurut dia, sejak awal meminta dukungan kepada warga sekitar untuk mendirikan gereja bukan di kertas kosong.
Dia juga menolak anggapan bahwa selang enam bulan setelah IMB terbit gereja tak kunjung dibangun. Menurut Wahyudi, sebulan setelah memperoleh IMB, peletakkan batu pertama dilakukan. “Ketika membuat landasan mulai ada aksi demo. Pagarnya dicoret-coret,” ucapnya.
Lembaga Bantuan Hukum Semarang menyayangkan keterlibatan aparat dalam penghentian pendirian gereja. Alih-alih menjamin hak konstitusi anggota GBI Tlogosari, aparat justru meminta pembangunan berhenti dengan alasan kodusifitas.
“Beberapa hari terakhir yang melakukan tekanan adalah aparat dari kepolisian. Dan hari ini puluhan Satpol PP datang untuk menghentikan pembangunan GBI,” kata Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin.
Komnas HAM Mediasi Polemik Pendirian GBI Tlogosari di Semarang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) bersama Pemerintah Kota Semarang menggelar mediasi terkait polemik pendirian bangunan GBI Tlogosari.
Sebelumnya, sejumlah warga menolak pembangunan rumah ibadat yang terletak di Jalan Malangsari No 83 Semarang karena dianggap telah menyalahi izin. Sementara, pihak gereja sudah mengantongi IMB yang berlaku sejak 1998.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya meminta kepada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama agar segera mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar Wali Kota untuk menerbitkan izin pendirian gereja yang baru.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemkot Semarang mendukung proses mediasi ini. Baik itu komitmen Wali Kota Semarang yang secepatnya akan menerbitkan IMB begitu rekomendasi FKUB dan Kemenag keluar,” jelas Beka saat ditemui usai mediasi di Balai Kota Semarang, Kamis (16/9/2020). Dia menjelaskan dalam proses mediasi tersebut terjadi kesepakatan antara pihak GBI Tlogosari dan salah satu tokoh masyarakat Nur Azis.
“Kesepakatannya itu sepanjang GBI Tlogosari memenuhi syarat dan prosedurnya terkait izin, Pak Nur Azis dan warga sekitar tidak berkeberatan gereja didirikan,” ucapnya.
Sementara pihak GBI Tlogosari sudah memenuhi syarat terkait surat persetujuan warga sesuai peraturan menteri tentang izin mendirikan bangunan. “Semua syarat sudah dipenuhi, surat dukungan warga juga sudah dipenuhi makanya kami minta rekomendasi dikeluarkan secepatnya dari FKUB dan Kemenag. Jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk menolak,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua pihak untuk menjaga kerukunan dan menjalin komunikasi yang baik agar tetap tercipta situasi yang damai dan kondusif.
Wakil Ketua I FKUB Kota Semarang, Yoseph Edy Riyanto mengatakan pihaknya akan bertemu dengan pengurus gereja terkait rekomendasi yang akan diberikan.
“Dari hasil pertemuan ini kita sepakat dengan apa yang sudah disampaikan. Setelah ini kita akan rapat dengan seluruh pengurus FKUB untuk bisa diputuskan bersama soal rekomendasi secepatnya,” ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Yoseph, FKUB mendukung berdirinya rumah ibadah agama, tapi dengan syarat aspek kerukunan harus terjalin baik.
“Harus ada relasi harmoni di antara kedua belah pihak yang sudah sepakat jadi win-win solution,” katanya. (tempo/kompas)