Diakonia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi guna mengusut dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015.
“Hari ini, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (9/11).
Mereka yang dipanggil antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika 2014-2015, Ausilius You; Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015, Cheryl Lumenta; dan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017, Alfred Douw.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015, Gerrit Jan Koibur; Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar; dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, M. Ilham Danto.
Ali menerangkan pemeriksaan sejumlah saksi ini diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan rasuah tersebut.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa KPK belum bisa mengumumkan tersangka untuk perkara ini. Menurut dia, hal ini lantaran kebijakan pimpinan era Firli Bahuri yang mengharuskan, pengumuman tersangka hanya bisa dilakukan saat ada penangkapan dan penahanan.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” terang dia.
Kendati, juru bicara KPK yang berlatar belakang jaksa ini menyakinkan, lembaganya bakal menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ke publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.
“Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK,” imbuh Ali.
(ryn/nma/CNN)