• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Gereja

PGI Bersama Lembaga Keumatan Mengkritisi Tindak Pidana terhadap Agama dalam Rancangan KUHP

Diakonia IndonesiabyDiakonia Indonesia
3 September 2018
inGereja
AA
0
PGI Bersama Lembaga Keumatan Mengkritisi Tindak Pidana terhadap Agama dalam Rancangan KUHP

JAKARTA,PGI.OR.ID-Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) bersama Tim Hukum Agraria Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan (GKSBS), KPA, LBH Lampung, dan WALHI Lampung, mendampingi perwakilan Serikat Tani Korban Gusuran BNIL (STKGB), Tulang Bawang, Lampung, ke kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2), untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi STKGB. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM, DR. Ansori Sinungan.

Wakil Ketua Komnas HAM, DR. Ansori Sinungan menyampaikan rasa keprihatinnya terhadap kasus yang menimpa warga Tulang Bawang, Lampung
Wakil Ketua Komnas HAM, DR. Ansori Sinungan menyampaikan rasa keprihatinnya terhadap kasus yang menimpa warga Tulang Bawang, Lampung

Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa STKGB akibat perbuatan PT BNIL telah berlangsung sejak 1991 hingga saat ini. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), tercatat 21 orang telah menjadi korban penganiayaan dan penyiksaan, 18 orang harus merasakan jeruji besi penjara, 8 orang dikenakan wajib lapor, dan 8 orang dinyatakan mati akibat pembunuhan.

Dalam pertemuan itu, Adi Wibowo perwakilan dari KPA menegaskan, ada dua poin utama yang menjadi sorotan KPA, yaitu terjadinya perampasan tanah dan pelanggaran HAM di Tulang Bawang, Lampung oleh PT. BNIL, dalam bentuk aksi kekerasan dan perampasan tanah rakyat secara paksa, dan terjadinya proses kriminalisasi kepada warga masyarakat Tulang Bawang.

Sementara Sakiran, perwakilan dari STKGB menuturkan bagaimana proses awalnya terjadi perampasan lahan oleh PT. BNIL yang tidak sesuai dengan SK Gubernur dan pergantian lahan plasma oleh perusahaan hanya sebanyak Rp. 100.000. “Saya sering mendapatkan intimidasi dan pemaksaan dari pihak yang berwajib saat diminta untuk mengumpulkan warga dusun, dan tidak mendapatkan informasi mengenai soal kompensasi lahan yang diambil oleh perusahaan,” ceritanya.

Baca juga:   Apa pentingnya Perjamuan Kudus itu?

Hal senada juga disampaikan perwakilan dari LBH Lampung, Alien Setiadi. Menurutnya, proses kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh PT. BNIL adalah proses yang panjang dan dengan dua skema, pertama warga diperhadapkan dengan PAM SWAKARSA dan yang kedua wargadiperhadapkan dengan TNI.

Pdt. karel Barus (memegang mike) saat menjelaskan kepedulian gereja terhadap warga korban PT BNIL
Pdt. karel Barus (memegang mike) saat menjelaskan kepedulian gereja terhadap warga korban PT BNIL

Pelanggaran juga dilakukan oleh PT BNIL dari sisi lingkungan hidup dan tata ruang, seperti diungkapkan Hendarawan dari perwakilan Walhi Lampung. “Mereka telah melakukan perubahan lahan yang awalnya untuk sawit menjadi tebu, dan hal ini tidak sesuai dengan tata ruang, serta Amdal tidak dapat diproses. Dari poin ini PT. BNIL harus diproses secara hukum karena melanggar peraturan dan perijinan,” tegasnya.

Baca juga:   72 Tahun PGI: Sehati Sepikir untuk Kepentingan Bersama

Sedangkan Pdt. Karel Barus dari Tim Hukum Agraria GKSBS pada kesempatan itu mengatakan: “Keterlibatan gereja terhadap persoalan ini dikarenakan Tanah merupakan anugerah dari Tuhan untuk diupayakan bersama, bukan hanya dikuasai oleh segelintir orang dan kapital. Gereja harus hadir dalam ketidakadilan di tengah masyarakat.”

Menyikapi berbagai laporan yang telah disampaikan, Ansori Sinungan menyatakan kriprihatinannya, dan menyayangkan sikap PT. BNIL yang tidak pernah hadir dalam setiap upaya mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM. “Dalam UU diatur mengenai undangan dari Komnas HAM berarti menghormati HAM juga,” katanya.

Usai bertemu dengan Komnas HAM, Perwakilan STKGB berkunjung ke Grha Oikoumene PGI untuk berdialog dengan MPH-PGI
Usai bertemu dengan Komnas HAM, Perwakilan STKGB berkunjung ke Grha Oikoumene PGI untuk berdialog dengan MPH-PGI

Komnas HAM, ujar Ansori, mempercayakan sepenuhnya terhadap pengadilan untuk melakukan pengadilan secara objektif, dan berharap agar ke depan pemerintah dapat menelaah lebih lanjut berbagai persyaratan, termasuk kajian amdal, untuk memberikan perpanjangan izin kepada perusahaan agar kejadian semacam ini tidak terjadi lagi.

Baca juga:   Umat Kristen Boleh Ucap Allah, Pemerintah Malaysia Tak Terima

Ansori Sinungan juga berharap Pemerintah Provinsi Lampung, yang telah membentuk satgas untuk menangani permasalahan ini, dapat segera menyampaikan laporannya.

Diakhir pertemuan, Pdt. Henrek Lokra, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, meminta Komnas HAM agar segera merespon laporan perwakilan STKGB, dan mengeluarkan rekomendasi kepada semua pihak terkait.

Dalam pertemuan yang dilanjutkan dengan konprensi pers ini, KPA, LBH Lampung, Walhi Lampung, STKGB, PGI, dan Tim Hukum Agraria GKSBS menyampaikan pernyataan sikapnya. Pertama, Komnas HAM untuk segera menuntut tuntas pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. BNIL. Kedua, memberikan sanksi dan mencabut izin perusahaan. Ketiga, mengembalikan hak warga yang telah dirampas. Keempat, menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Adi Gunawan agar melaksanakan proses peradilan dengan seobjektif mungkin. Kelima, membebaskan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. BNIL. (Jonathan Simatupang)

Join @idDiakonia on Telegram
Tags: PGI
Share23SendShareTweet14Share4Share6Send
Previous Post

Setara Kecam Pembubaran Kebaktian di Pasaman Barat

Next Post

PESAN PASKAH PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA Tahun 2017

Next Post
PESAN PASKAH PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA Tahun 2017

PESAN PASKAH PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA Tahun 2017

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 76 other subscribers

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2020 Diakonia Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2020 Diakonia Indonesia

 

Loading Comments...