• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

53 Tersangka Bom Makassar Terancam Hukuman Mati

Diakonia IndonesiabyDiakonia Indonesia
29 May 2021
inUmum
46 3
AA
0
53 Tersangka Bom Makassar Terancam Hukuman Mati


Diakonia.id – Sebanyak53 orang yang ditetapkan sebagai tersangka bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Maret 2021 terancam mendapatkan hukuman mati atau pidana seumur hidup. Ke-53 tersangka kini diamankan di Mapolda Sulsel.

Para teroris tersebut dianggap telah melanggar undang-undang nomor 15 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati.

“Tentunya undang-undang tentang teroris nomor 15 tahun 2018. Mereka telah dikeluarkan surat perintah penahanan di Mapolda Sulsel dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Rabu (19/5).

Baca juga:   Setara Sebut Ada Peningkatan Tindakan Intoleransi di Pemerintahan Kedua Jokowi

Dari 53 tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel kata Zulpan terdapat tujuh orang wanita dan 46 orang laki-laki.

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua dan itu bisa diperpanjang,” jelas Zulpan.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Sulsel tidak dapat menyebutkan peran-peran dari 53 tersangka. Tapi, kata Zulpan dalam penetapan tersangka ini penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sehingga statusnya ditingkatkan ke tersangka.

Baca juga:   ALLAH TIDAK BERUBAH, KITA YANG BERUBAH

“Itu menjadi domain dari penyidik terkait peran mereka. Tapi yang jelas mereka ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pasal 184 KHUP yakni dua alat bukti yang sah,” katanya.

Usai bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar dengan pelaku sepasang suami istri yakni L dan YSF pada Minggu 28 Maret lalu, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penyelidikan dan pengembangan mengejar jaringan teroris tersebut di baik di Makassar, Maros maupun di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Alhasil, Densus 88 telah menangkap dan mengungkap peran dari para tersangka yang mempunyai peran berbeda. Di antaranya ada yang berperan memberikan bantuan ke pasutri bomber bunuh diri dengan mempersiapkan bahan peledak, ada juga yang berperan menyurvei lokasi hingga memberikan motivasi kepada para pelaku bom bunuh diri.

Baca juga:   Polri: Sudah 94 terduga teroris ditangkap sepanjang 2021

Sejumlah orang telah dikejar hingga 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditangkap di Kabupaten Maros.

Selain itu, Densus 88 juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa, senapan angin hingga bahan peledak, termasuk bahan peledak yang telah digunakan pasutri dalam meledakkan dirinya di lokasi.

(mir/ain)

Join @idDiakonia on Telegram
Source: CNN
Tags: Gereja Katedral MakassarRadikalismeTerorisme
Share25SendShareTweet16Share4Share6Send
Previous Post

PGI Minta Jokowi Turun Tangan Terkait Label Novel Cs Radikal

Next Post

5 Ayat Alkitab Tentang Uang Haram Secara Tersirat

Next Post
Apa kata Alkitab mengenai persepuluhan?

5 Ayat Alkitab Tentang Uang Haram Secara Tersirat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 76 other subscribers

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2020 Diakonia Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2020 Diakonia Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In