• Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami
Diakonia.id
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account
No Result
View All Result
Diakonia.id
No Result
View All Result
Home Umum

Pemerintah Sri Lanka Setujui RUU Larangan Cadar bagi Muslimah

Diakonia IndonesiabyDiakonia Indonesia
2 May 2021
inUmum
46 1
AA
0
Pemerintah Sri Lanka Setujui RUU Larangan Cadar bagi Muslimah


Diakonia.id -PemerintahSri Lankamenyetujui rancangan undang-undanglarangan mengenakancadar (niqab) dan burkak bagi Muslimah di depan umum dengan alasan keamanan nasional .

Mengutip Associated Press, kabinet menyetujui usulan Menteri Keamanan Dalam Negeri Sri Lanka, Sarath Weerasekera. Proposal itu kini akan dikirim ke Kejaksaan Agung dan harus disetujui oleh Parlemen untuk dijadikan undang-undang.

Pemerintah Sri Lanka dan partai pengusung menjadi mayoritas parlemen. Kemungkinan besar proposal itu dapat disahkan tanpa menghadapi perdebatan.

Baca juga:   Perjalanan mantan tentara anak Muslim dan Kristen Ambon, dari musuh menjadi sahabat

Weerasekara menyebut burkak atau pakaikan menutupi tubuh dan wajah yang dikenakan Muslimah sebagai simbol ekstrimisme. Dia beralasan pelarangan itu bisa membantu meningkatkan keamanan nasional.

Pada Maret lalu, pemerintah Sri Lanka membuat rancangan mengenai pelarangan burkak dan cadar dengan alasan demi keamanan nasional.

Di bulan yang sama, Duta Besar Pakistan, Saad Khattak, mencuit melalui Twitter dan menyatakan larangan itu akan melukai perasaan umat Muslim.

Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan, Ahmed Shaheed, juga mencuit bahwa larangan itu tidak sesuai dengan hukum internasional dan hak untuk kebebasan berekspresi dalam beragama.

Baca juga:   Kisruh anak Kristen Inggris diasuh keluarga Muslim

Pemerintah Sri Lanka juga dilaporkan menutup lebih dari seribu madrasah. Penutupan itu dilakukan terhadap madrasah yang dianggap melanggar kebijakan pendidikan nasional.

Sri Lanka sempat melarang penggunaan burkak. Larangan itu diterapkan setelah insiden pengeboman gereja dan hotel oleh teroris pada Hari Paskah 21 April 2019. Sebanyak 269 orang, termasuk delapan pelaku, meninggal dalam kejadian itu.

Baca juga:   6 Ayat Alkitab Saling Menguatkan Iman Bagi Orang Percaya Dan Anak Allah

Selepas peristiwa itu, Gotabaya Rajapaksa yang terpilih menjadi presiden menyatakan bakal bersikap keras terhadap ekstremisme.

Populasi Muslim di Sri Lanka sekitar 9 persen dari 22 juta penduduk. Sementara para penganut agama Buddha merupakan mayoritas, yakni lebih dari 70 persen.

Etnis minoritas Tamil, yang sebagian besar beragama Hindu, mencapai sekitar 15 persen dari populasi Sri Lanka.

Join @idDiakonia on Telegram
Share24SendShareTweet15Share4Share6Send
Previous Post

KKB sebagai teroris, Mahfud minta TNI-Polri lakukan tindakan tegas

Next Post

Polri Tahan 55 Terduga Teroris Makassar

Next Post
Polri Tahan 55 Terduga Teroris Makassar

Polri Tahan 55 Terduga Teroris Makassar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berlangganan

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru Diakonia Indonesia melalui email

Join 77 other subscribers

Tentang

Diakonia.id

Diakonia Indonesia encompasses the call to serve the poor and oppressed. Our goal is a fair and sustainable development in which living standards for the most vulnerable people are improved, and human rights. The starting point for this is the gospel with Jesus as the role model and, based on this, our policy.

Kanal

  • Analisis & Opini
  • Apologetika
  • Belajar Alkitab
  • Buku Ende
  • Buku Nyanyian
  • Denominasi
  • English Hymns
  • Gereja
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Jiwaku Bersukacita
  • Kebangsaan
  • Keluarga & Relasi
  • Kidung Jemaat
  • Lagu Natal
  • Lagu Sekolah Minggu
  • Musik
  • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Pelengkap Kidung Jemaat
  • Redaksi
  • Renungan
  • Sejarah
  • Situs Bersejarah
  • Tokoh Kristiani
  • Umum
  • Video

Berlangganan melalui e-mail

Daftarkan emailmu untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru melalui email

  • Beranda
  • Menjadi Penulis
  • Kebijakan Privasi
  • Donasi
  • Hubungi Kami

© 2020 Diakonia Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Daily Devotional
  • Belajar Alkitab
  • Apologetika
  • Keluarga & Relasi
  • Blog
    • Gereja
    • Denominasi
    • Tokoh Kristiani
    • Situs Bersejarah
    • Kebangsaan
    • Internasional
    • Umum
    • Analisis & Opini
    • Turn Back Hoax
  • Musik
    • Buku Ende
    • Buku Nyanyian
    • Kidung Jemaat
    • Pelengkap Kidung Jemaat
    • English Hymns
    • Jiwaku Bersukacita
    • Lagu Natal
    • Lagu Sekolah Minggu
    • Nyanyikanlah Kidung Baru
  • Our Causes
    • Donate
  • Shop
    • Shopping Cart
    • Checkout
    • My Account

© 2020 Diakonia Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In